Share

Cegah Kenaikan Kasus Positif Covid-19, Masyarakat Dilarang Mudik

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis · Kamis 29 April 2021 10:56 WIB
$detail['images_title']
Pandemi Covid-19 (Foto: Fierce Biotech)

Memang setiap lebaran kebanyakan masyarakat di perantauan pulang kampung alias mudik untuk melepas rindu dengan orangtua dan keluarga besar di kampung halaman.

Namun pemerintah meminta masyarakat tidak mudik tahun ini mengingat masih terjadinya pandemi Covid-19. Saat ini tradisi mudik diminta untuk ditunda terlebih dahulu, mengingat grafik kasus positif Covid-19 sering melonjak pasca-libur panjang.

 mudik

Apalalagi saat mudik lebaran, biasanya orang-orang sering bertemu dengan keluarga dan kerabat satu sama lain. Mereka berjabat tangan atau berpelukan. Ini berpotensi menjadi titik awal penularan Covid-19. Terlebih jika terjadi pada kelompok rentan seperti anak-anak, dan orang lanjut usia (lansia).

Oleh karena itu, pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi. Ini dilakukan agar angka positif Covid-19 tidak naik.

Ketua Bidang Data dan IT Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, sebenarnya ada korelasi kuat antara mobilitas dan libur panjang dengan peningkatan kasus aktif Covid-19. Pelaksanaan libur panjang mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Dengan adanya libur panjang maka kenaikan kasus Covid-19 terjadi pada 10-14 hari setelah libur panjang. Dampak kenaikan kasus terlihat minimal selama 3 pekan, setelah libur panjang,” ujarnya pada Webinar yang diselengarakan oleh Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan Kominfo kemarin.

Dia menjelaskan, kenaikan kasus Covid-19 pada libur Idul Fitri tanggal 22-25 Mei tahun 2020 yang berdampak kenaikan kasus Covid-19 pada 6-28 Juni 2020. Kenaikan rata-rata jumlah kasus harian setelah Idul Fitri 2020 sebanyak 68%-93%.

“Perkembangan angka kematian cenderung mengikuti jumlah penambahan kasus, semakin tinggi penambahan jumlah kasus berisiko meningkatkan jumlah kematian,” terang Dewi.

Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Anariksawan menambahkan, pihaknya sudah mengantisipasi masyarakat yang akan mudik pada hari raya lebaran.

Antisipasi dilakukan dengan pencegatan baik dijalur jalan tol, jalan arteri, dan jalan alternatif. “Kami juga melakukan pencegatan selama 24 jam di jalan-jalan tikus,” ucapnya.

Pencegatan, terang Rudi, bukan hanya bagi kendaraan roda empat, melainkan juga kendaraan roda dua. Masyarakat yang kedapatan mudik maka akan diputar-balikkan untuk kembali ke asal.

“Kami belajar dari hari raya tahun lalu, jika pemudik lolos di pos pencegatan pertama, maka tidak akan lolos di pos pencegatan selanjutnya,” tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(DRM)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.