6 Aktivitas Ini Masih Diperbolehkan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2021/04/10/481/2392565/6-aktivitas-ini-masih-diperbolehkan-selama-larangan-mudik-lebaran-2021-oaeHPWukxC.jpg)
Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Surat edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara. Baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Sebagaimana diketahui, setiap menghadapi libur panjang, maka terjadi kenaikan tren kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian. Hal ini sudah terbukti berdasarkan pengalaman libur panjang pada tahun sebelumnya.
Baca Juga : Update Vaksinasi Covid-19, Belum Ada Laporan KIPI Berat Akibat Vaksin AstraZeneca
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (10/4/2021), meski demikian terdapat beberapa kegiatan transportasi yang masih diperbolehkan. Di antaranya:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik.
2. Perjalanan dinas.
3. Kunjungan keluarga sakit.
4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
5. Ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimum dua orang.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)