Waspada! 80 Persen Obat yang Dijual di Internet Palsu
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2017/12/20/481/1833096/waspada-80-persen-obat-yang-dijual-di-internet-palsu-78Je5axBve.jpg)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebutkan sekira 80 persen obat yang dijual lebih murah di internet ketimbang harga di apotek adalah palsu.
"Dari penyidikan, 80 persen obat-obatan ini palsu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo dalam acara Penandatanganan MoU Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Untung menjelaskan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut mengungkapkan sebagian besar obat-obatan palsu yang dijual lebih murah itu adalah sejenis obat kuat untuk pria.
Untung mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga obat yang jauh lebih murah dibandingkan harga di apotek karena dapat dicurigai obat tersebut palsu.
"Kalau lebih murah udah tidak mungkin lah ya, harga obat sudah jelas. Yang paling murah udah ada di e-katalog, kalau ada yang lebih murah dari e-katalog, itu pasti nggak benar," kata Untung.
Dia juga menyarankan kepada masyarakat agar hanya membeli obat di tempat yang resmi yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang profesional.
Untung menambahkan agar masyarakat juga jangan tergiur dan mencoba produk obat yang disebutkan dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
"Satu obat tapi bisa menyembuhkan banyak penyakit, penyakitnya susah-susah lagi, ada kanker, ada jantung, pastinya hoax. Nggak mungkin lah ada satu obat bisa mengobati semua. Supaya masyarakat memahami bukan seperti itu," kata Untung.
Dia menerangkan proses produksi obat didasarkan dari bukti-bukti klinis yang juga sudah diuji coba sebelumnya. Proses penemuan obat, kata Untung, memakan waktu yang lama hingga bisa benar-benar aman dikonsumsi.
“Iklan kesehatan sebagaimana hoax harus diawasi, ditindak, diperangi, dan tidak boleh dibiarkan,” kata Untung.
Agar iklan hoax tidak terulang kembali di kemudian hari, Kemenkes bersama tujuh instansi menandatangani nota kesepahaman. Yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Periklanan Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
(Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Viagra, Diantaranya Ditemukan Secara Tak Sengaja)
Dalam nota kesepahaman itu, setiap pihak atau lembaga akan bekerja mengawasi iklan yang dianggap menyesatkan dan keliru.
Menurut Untung, iklan dan publikasi yang berkaitan dengan kesehatan sangat mudah ditemukan. “Di televisi, misalnya, sering ditemukan berbagai iklan pengobatan tradisional dan alternatif, talkshow kesehatan, obat perbekalan kesehatan dan rumah tangga (PKRT), hingga produk yang mengkalim bermanfaat bagi kesehatan.”
Follow Berita Okezone di Google News