Share

Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Dijatuhi Sanksi Merombak Manajemen

Annisa Amalia Ikhsania, Jurnalis · Senin 25 September 2017 18:48 WIB
$detail['images_title']

DINAS Kesehatan DKI Jakarta bersama tim investigasi audit medis akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Pihak rumah sakit kembali dipanggil oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelang pengumuman keputusan.

Pertemuan dilakukan di lantai 4 sejak sore di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan dilakukan secara tertutup. Penentuan nasib RS Mitra Keluarga Kalideres ini merupakan hasil audit medis.

Kesimpulan audit medis kasus bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), meliputi pertama pasien datang dalam kondisi berat dengan diagnosis sepsis dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan Pediatric Logistic Organ Dysfunction didapatkan skor 30 dengan Predicted Death Rate (PDR) atau kemungkinan meninggal sebesar 79.6 persen;

Kedua, dokter UGD telah melakukan tindakan medis, yaitu pembebasan jalan napas, membantu pernapasan pasien dan menjaga sirkulasi pasien, dan telah melakukan informed consent dengan baik sebelum melakukan tindakan; Ketiga dokter UGD telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai standar profesi dan kompetensi dokter Indonesia;

Keempat, dokter UGD telah melakukan konsultasi dengan dokter ahli (dokter spesialis anak) terkait tindakan medisnya; Kelima, dokter konsultan anak (dokter spesialis anak) sudah memberikan advice kepada dokter UGD akan tetapi tidak dapat hadir karena pada waktu yang sama sedang bertugas jaga di rumah sakit yang lain.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi kasus bayi Debora di RS Mitra Keluarga pada tanggal 15 September 2017 dengan ini tim investigasi menyampaikan rekomendasi hasil audit medis dan audit manajemen sebagai berikut:

1. Rumah sakit wajib melaksanakan kredensialing untuk mengizinkan anggota staf medis melakukan asuhan media tanpa supervisi;

2. Rumah sakit diminta membuat regulasi penetapan DPJP;

3. Rumah sakit segera melakukan akreditasi;

4. Rumah sakit wajib ditetapkan ulang penetapan kelas rumah sakit;

5. Rumah sakit wajib melaksanakan diklat mutu pelayanan dan pelatihan mutu untuk direksi dan pimpinan rumah sakit;

6. Rumah sakit diminta meningkatkan kompetensi dokter maupun perawat;

7. Rumah sakit diminta merestrukturisasi manajemen rumah sakit. 

Menetapkan keputusan kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, maka memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga untuk merestrukturisasi manajemen di dalamnya.

“Merestrukturisasi manajemen di dalamnya termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama satu bulan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan dr R Kusmedi Priharto, SpOT. Mkes, dalam jumpa pers di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).

(Baca Juga: Belajar dari Kasus Bayi Debora, Bagaimana Cara Ibu Merangsang Kepekaan Terhadap Kondisi Kesehatan Anak?)

Berikutnya, melaksanakan lulus akreditasi maksimal enam bulan setelah penetapan keputusan ini serta melakukan sinergi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui laporan resmi tertulis tentang perbaikan pelayanan rumah sakit terakreditasi.

Atas sanksi yang diberikan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, mengaku menghormati dan menghargai keputusan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Humas RS Mitra Keluarga Group, dr Nindya Libriyanti.

“Kami sangat menghormati dan menghargai keputusan yang disampaikan. Kami akan mempelajari semua rekomendasi, akan berkomitmen menjalankan segala rekomendasi sesuai perundangan yang berlaku berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kami juga akan melakukan konsolidasi internal demi memberikan pelayanan kesehatan yang baik,” papar dr Nindya saat jumpa pers.

(Baca Juga: Kecewa dengan Penjelasan Rumah Sakit, Pengacara Keluarga Debora: Mereka Beri Keterangan yang Menggiring Opini Publik)

Secara administrasi, Kementerian Kesehatan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi tertulis kepada pihak rumah sakit karena melakukan maladministrasi. Di mana pihak rumah sakit masih menagih uang muka kepada pasien di tengah situasi gawat darurat sementara bayi Debora merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meski pihak rumah sakit belum bekerja sama.

“Saya menunjuk tim audit medis jadi mereka mempertanggungjawabkan hasil penyakitnya parah, lahirnya prematur, sehingga kematangan organ dalam waktu tersebut tidak sama. Sementara, pertolongan resusitasi sudah dilakukan,” kata Kusmedi.

Alasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tidak Memberi Sanksi dengan Menutup RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.

(Baca Juga: Cegah Kasus Debora Terulang, Dinkes DKI: Pasien dalam Keadaan Darurat Harus Dilakukan Tindakan Segera Tanpa Minta Uang Muka)

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memiliki alasan tersendiri untuk tidak menutup RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, sebagai bentuk sanksi atas maladministrasi yang dilakukan. 

“RS Mitra Keluarga ini letaknya di Kalideres, di sana pelayanan kesehatannya hanya ada dua, satu lagi ada Rumah Sakit Umum Daerah. Sementara, kepadatan penduduk di sana lebih dari satu juta maka berpikir kalau ditutup kemana masyarakat akan pergi kalau ada gawat darurat,” papar Kusmedi.

Perihal akreditasi, RS Mitra Keluarga Kalideres memang dinyatakan baru beroperasi selama dua tahun. Karena itu, rumah sakit yang bersangkutan tengah menjalani proses akreditasi. Tak hanya akreditasi, RS Mitra Keluarga juga dalam proses kredensialing untuk bekerjasama dengan BPJS.

Follow Berita Okezone di Google News

(ful)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.