Share

Cegah Kasus Debora Terulang, Dinkes DKI: Pasien dalam Keadaan Darurat Harus Dilakukan Tindakan Segera Tanpa Minta Uang Muka

Dewi Kania, Jurnalis · Jum'at 15 September 2017 17:50 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi (Foto: Rogersperry)

SUPAYA kasus kematian bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres tidak terulang, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan surat edaran dan menandatangani MoU, terkait perbaikan layanan kesehatan gawat darurat di setiap rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, pemerintah mengundang direktur 187 rumah sakit di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

"Kita membuat perjanjian agar mereka tidak melanggar aturan bahwa pasien dalam keadaan darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa memungut uang muka," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (15/9

Baca Juga:

Isi perjanjian yang ditekankan yakni setiap rumah sakit tidak boleh melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta. Bila melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran hingga izin pencabutan rumah sakit.

Tak hanya itu, dilakukan pula sosialisasi kepada BPJS Kesehatan terkait perjanjian ini. Diutamakan bagi rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan program asuransi JKN ini dapat menerima pasien gawat darurat tanpa meminta biaya lebih dulu.

Baca Juga:

Karenanya, setiap rumah sakit jika melayani pasien BPJS Kesehatan yang gawat darurat bisa klaim biaya langsung terhitung sejak tiga hari pasien dirawat. Karena peraturan ini telah tertera dalam Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah pusat

"Kami tidak berhenti sosialisasi kepada seluruh rumah sakit di DKI Jakarta tetap memberikan pelayanan maksimal, terutama saat darurat. Rumah sakit tidak boleh menagih biaya karena ini tertera dalam Undang-Undang," bebernya.

Jika dilanggar, tak segan pemerintah akan memberikan sanksi yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin rumah sakit.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.