Agar Kasus Debora Tidak Terulang, Pemerintah Beri Surat Teguran ke RS Mitra Keluarga Kalideres
![$detail['images_title']](https://img.okezone.com/content/2017/09/15/481/1776511/agar-kasus-debora-tidak-terulang-pemerintah-beri-surat-teguran-ke-rs-mitra-keluarga-kalideres-rPXMK3yRMD.jpg)
KASUS kematian bayi Tiara Debora Simanjorang pekan lalu membuat Dinas Kesehatan DKI Jakarta menindak tegas RS Mitra Keluarga Kalideres. Pemerintah memberikan teguran tertulis beserta menyetujui perjanjian lain bila mengulang hal yang sama.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Koesmedi Priharto SpOT mengatakan, pemerintah telah memberikan surat teguran tertulis kepada Direktur RS Mitra Keluarga Francisca Dewi pada Jumat 15 September 2017. Adapun isi dari surat teguran tersebut berisi tentang perbaikan pelayanan gawat darurat dan klaim biaya.
Â
"Saya berikan teguran tertulis pada RS Mitra Keluarga Kalideres. Isinya ya tentang kegawatdaruratan dan biaya," ungkap Koesmedi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
BACA JUGA:
Jangan Salah Kaprah, Tenggak Minuman Alkohol Bikin Malam Pertama Gagal Total!
Awas, 5 Makanan Ini Dapat Membuat Anda Overdosis hingga Sebabkan Kematian!
Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres telah menerima surat tersebut yang disaksikan oleh perwakilan dari rumah sakit lain di DKI Jakarta dan beberapa awak media. Saat menerima surat teguran itu, wajah Francisca tampak menyesal dengan apa yang diperbuat oleh tenaga sumber daya manusianya, terkait kasus kematian bayi Debora pada 3 September 2017.
Selain menerima surat teguran tersebut, tambah Koesmedi, rumah sakit berjanji tidak akan mengulangi kasus yang sama. Bila terjadi lagi, izin pendirian rumah sakit siap dicabut.
"Ya, direkturnya juga sudah berjanji kepada saya langsung di sisi lain. Kalau dia mengulangnya, izin pemberian layanan medik dan pendirian rumah sakit siap dicabut," tegasnya.
BACA JUGA:
Perokok Cenderung Bersuara Serak dan Bergetar, Apa Penyebabnya?
AWAS! Sering Stres, Anda Lebih Berisiko Terkena Serangan Jantung
Untuk mencegah kasus ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengajak direktur rumah sakit di seluruh Ibu Kota untuk menandatangani MoU tentang pelayanan gawat darurat di rumah sakit, terutama dalam melayani pasien BPJS Kesehatan.
Ada sekira 187 rumah sakit pemerintah dan swasta yang hadir dalam acara yang dihelat di Auditorium Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Diharapkan dengan adanya surat perjanjian ini, seluruh rumah sakit di Jakarta tidak menelantarkan pasien gawat darurat dengan tidak memikirkan administrasi biaya lebih dulu hingga pasien stabil.
"Saya mengimbau kepada rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada semua pasien. Karena peraturan ini sudah tercantum dalam undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan tentang kegawatdaruratan," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(ndr)