Share

Kelanjutan Kasus Bayi Debora, Kemenkes Minta Dinkes DKI Beri Sanksi Teguran Tertulis ke RS Mitra Keluarga

Tiara Putri, Jurnalis · Rabu 13 September 2017 19:11 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi (Foto: Santiamhospital)

KASUS kematian Tiara Debora Simanjorang yang diduga karena terlambat mendapatkan penanganan akibat terhalang biaya, hingga kini masih menjadi perhatian. Untuk menangani kasus tersebut Kementerian Kesehatan mengadakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Dari pertemuan tersebut, Kemenkes merekomendasikan Dinkes DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis

Rekomendasi tersebut diputuskan setelah Kemenkes menemukan beberapa fakta. “Berdasarkan laporan dan hal-hal yang dilihat oleh Kemenkes melalui keterangan dari pihak-pihak yang ada, sebenarnya pasien sudah mau membayar biaya pelayanan rumah sakit dan rumah sakit sudah tahu bahwa pasien adalah peserta BPJS. Sejak awal pihak keluarga telah menyampaikan hal tersebut kepada front office,” ungkap drg. Oscar Primadi, MPH, Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan saat ditemui dalam jumpa pers, Rabu (13/9/2017) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Fakta lain yang diketahui adalah sejak lahir pasien (bayi Debora) telah mendapatkan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng. Sejak pasien datang ke RS Mitra Keluarga Kalideres, pihak rumah sakit telah memberikan layanan sejak pasien di IGD dan tidak membiarkan. Pihak rumah sakit juga telah membuat surat rujukan dan berusaha mencari rumah sakit rujukan untuk perawatan pasien selanjutnya. Selain itu, saat pasien meninggal dunia, pihak rumah sakit juga telah menawarkan ambulans untuk membawa jenazah tapi ditolak oleh pihak keluarga.

Baca Juga:

Menurut drg Oscar, kesimpulannya pihak rumah sakit telah melakukan pelayanan sejak pasien di IGD. Akan tetapi, pihak rumah sakit tetap akan diaudit medik. Hal itu berkaitan dengan adanya kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan rumah sakit di mana rumah sakit tetap meminta biaya padahal sudah tahu pasien tersebut adalah peserta BPJS.

Berdasarkan catatan yang ada, sebenarnya pihak rumah sakit pernah menangani kasus serupa di mana sudah ada 27 pasien BPJS yang menjalani perawatan. Pihak rumah sakit pun sudah mengajukan klaim dan 24 klaim sudah dilakukan pembayaran sementara 3 klaim lainnya masih dalam proses pembayaran. Pada kasus bayi Debora, pasien tetap membayar biaya perawatan dan rumah sakit tetap menerimanya.

Baca Juga:

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bayi Debora disarankan untuk mendapatkan perawatan di ruang PICU. Tapi pihak rumah sakit meminta pihak keluarga untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Dan setelah ditelusuri, SOP di rumah sakit tersebut adalah pembayaran uang muka harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam.

“Kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik karena ada kebijakan uang muka, tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” kata drg Oscar. Dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat 1 huruf (f) dikatakan, “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.”

Dalam hal ini, rumah sakit terbukti tidak menaati ketentuan undang-undang. Hal itulah yang membuat Kemenkes merekomendasikan pemberian sanksi. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lain terhadap rumah sakit setelah dilakukan audit medik di bawah pengawasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sebelumnya, dalam jumpa pers yang dilakukan Senin, 11 September 2017 pihak RS Mitra Keluarga Kalideres mengatakan pihaknya telah melakukan upaya tindakan medis secara optimal untuk menyelamatkan jiwa bayi Debora. “Tindakan medis yang dilaksanakan di ruang IGD merupakan tindakan medis pertolongan pertama sementara, sedangkan di ruang PICU merupakan tindakan medis lanjutan bila diperlukan. Ketika pasien masuk langsung kita tangani di ruang khusus, kemudian dokter IGD langsung melakukan pengecekan, terapi, dan lanjut ke ruang resus,” ungkap Humas Mitra Keluarga Group Nednya Libriyani.

Pihak rumah sakit pun sudah meminta maaf kepada pihak keluarga atas ketidaknyamanan pelayanan dan berjanji mengembalikan uang yang diserahkan selama perawatan. "Kami minta maaf atas ketidaknyaman pelayanan yang diterima. Kami tidak menyebut masalah administrasi, apapun yang dirasa tidak nyaman kami mohon maaf,” ujar Nendya.

“Menindaklanjuti keterangan dinas kesehatan, kami atas nama RS Mitra Keluarga menyampaikan simpati serta turut berduka cita mendalam kepada bapak Rudianto dan Ibu Henny atas meninggalnya anak Tiara Debora. Kami akan mengembalikan uang perawatan selama tratment di UGD sekitar Rp 6 juta. Ini arahan kepala dinas. Karena ini sebetulnya uang pasien karena mereka pakai BPJS,” sambung Nendya.

Hingga saat ini, setelah Kemenkes merekomendasikan Dinkes DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.