Viralnya kematian bayi Tiara Debora Simanjorang pekan lalu membuat pemerintah turun tangan terkait musibah ini. Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila F Moeloek SpM(K) sedang mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga bayi 4 bulan tersebut.
"Kami sedang klarifikasi rumah sakit di Kalideres ini. Kita lihat dari dua pihak dari rumah sakit dan situasi keluarga pasien," ujar Menkes Nila saat ditemui di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
BACA JUGA:
Menkes Nila menambahkan, bila sekiranya rumah sakit yang melakukan kesalahan, pasti pemerintah akan memberi sanksi tegas. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran keras, hingga izin pendirian rumah sakit dicabut.
"Yang jelas kita lihat dari dua sisi, kalau betul rumah sakit bersalah tentu ada sanksi," tegasnya.
Menkes Nila menunggu hasil klarifikasi kasus kematian bayi Debora saat berpindah ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karenanya, meski sudah memberikan pertolongan darurat, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres diketahui tidak bekerja sama dengan asuransi JKN tersebut.
"Pukul 08.00 WIB tadi semua pihak terkait sudah mulai mengkaji. Kami tunggu hasilnya hari ini, siang nanti. Masalah ini menjadi proses pembelajaran bagi kita semua," terang Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI dr Untung Suseno Sutarjo, MKes, pada kesempatan sama.
Kasus kematian bayi Debora sangatlah pilu. Kronologinya, bayi berusia empat bulan itu meninggal dunia terlambat mendapat pertolongan.
Padahal malam itu, ketika tahu bayinya mengalami sesak napas, orangtuanya Henny Silalahi dari Rudianto Simanjorang segera membawa ke rumah sakit. Karena pasien BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit membebankan biaya kepada orangtua karena tidak bekerja sama dengan asuransi JKN itu.
Tapi karena tak siap uang sekira Rp19,8 juta, bayi Debora tak segera diberi pertolongan. Lalu, bayi tersebut harus pindah ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang memiliki ruang NICU/PICU.
Tapi Tuhan berkehendak lain, bayi Debora meninggal dunia di pelukan ibunya, ketika dibawa ke rumah sakit lain malam itu.
Follow Berita Okezone di Google News
Sementara menurut keterangan pers yang diperoleh Okezone pada Sabtu (9/9/2017), tenaga medis Mitra Keluarga telah memberikan pertolongan kepada Debora yang dibawa orang tuanya dalam keadaan tidak sadar dan dengan kondisi tubuh yang tampak membiru.
"Pasien (Deborah Simanjorang yang terdaftar sebagai Tiara Deborah) berumur empat bulan, berat badan 3,2 kilogram datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tumuh tampak membiru," tulis Mitra Keluarga dalam keterangan persnya.
Dalam pemeriksaan medis, dokter mendapati masalah pernapasan pada Debora. Saturasi oksigen Debora rendah, napasnya berat dan berdahak. Frekuensi denyut nadi Debora terhitung 60 kali per menit dengan suhu badan mencapai 39 derajat celcius.
Lalu, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa dengan menyedot lendir, memasang selang ke organ lambung dan intubasi (pemasangan selang napas). Selain itu, dokter juga melakukan pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, serta memberikan pengencer dahak (nebulizer).
Setelah tindakan intubasi, kondisi Debora dinyatakan membaik. Kebiruan (sianosis) berkurang, saturasi oksigen pun membaik, walaupun dokter menyatakan kondisi Debora masih kritis. Lalu, dokter menganjurkan kepada orang tua Debora agar penanganan Debora dilakukan di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Ibu Debora kemudian mengurus keperluan administrasi. Namun, mengetahui biaya uang muka perawatan di ruang Pedriatic Intensive Care Unit (PICU) yang mencapai Rp 19.800.000, ibu Debora mengajukan keringanan untuk membayar sebesar Rp 5.000.000 kepada petugas administrasi.
BACA JUGA:
Pihak Mitra Keluarga menolak permohonan dari ibu Debora. Kemudian, dari hasil pembicaraan dengan dokter, Mitra Keluarga menawarkan rujukan terhadap Debora ke rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ibu Debora pun setuju. Dokter kemudian membuat surat rujukan dan pihak Mitra Keluarga mencoba menghubungi sejumlah rumah sakit mitra BPJS.
Setelah bersusah payah, keluarga akhirnya mendapatkan rumah sakit rujukan untuk Debora pada pukul 09.15 WIB. Dalam prosesnya kemudian dokter rumah sakit tersebut menghubungi dokter Mitra Keluarga yang menangani Debora untuk menanyakan kondisi Debora. Ditengah komunikasi itu, perawat yang mengawasi Debora melaporkan bahwa kondisi Debora tiba-tiba memburuk.
Dokter segera melakukan pertolongan kepada Debora. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, Debora akhirnya meninggal. Dokter mengatakan, Debora yang memiliki riwayat lahir premature memiliki riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi yang kurang baik.
"Pasien dengan riwayat lahir premature memiliki riwayat penyakit jantung bawaan dan keadaan gizi kurang baik."
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.